Syarat Menjadi Siswa Sekolah Rakyat, Salah Satunya Tidak Boleh Memutus Sekolah
MediaBagi.com. Berikut ini adalah syarat menjadi siswa Sekolah Rakyat. Pemerintah semakin mematangkan rencana program Sekolah Rakyat. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Di dalam memantapkan rencana tersebut, Presiden Prabowo bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih telah melakukan rapat koordinasi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Koordinasi tersebut untuk membahas berbagai aspek penting terkait program ini, termasuk lokasi, kurikulum, sarana-prasarana, serta mekanisme penerimaan siswa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus lpul) melaporkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 53 lokasi yang siap menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak kurang mampu, terutama dari keluarga yang tergolong miskin ekstrim.
Oleh karena itu, target utama dari program Sekolah Rakyat ini adalah kelompok Desil 1 dan Desil 2, yang merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan. Penerimaan murid akan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program Sekolah Gratis merupakan bagian dari memuliakan keluarga miskin sekaligus mendorong terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
Terkait dengan kurikulum yang akan digunakan, Mensos menegaskan bahwa Sekolah Rakyat akan menggunakan kurikulum selayaknya yang dipakai sebagai kurikulum sekolah unggulan. Namun demikian, pembahasan terkait kurikulum ini masih akan terus dilakukan.
Kurikulum Sekolah Rakyat tetap akan mengacu pada standar pendidikan nasional. Nantinya, di dalam kurikulum tersebut akan ditambahkan materi yang berfokus pada pendidikan karakter dan kepemimpinan. Siswa juga akan diperkenalkan dengan keterampilan vokasi dan kewirausahaan agar memiliki bekal untuk menghadapi dunia kerja
Tidak hanya mematangkan kurikulum Sekolah Rakyat, pemerintah juga akan terus berkoordinasi terkait rekrutmen tenaga pengajar, sarana- rasarana, pengawasan, hingga tata kelolanya.
Syarat Menjadi Siswa Sekolah Rakyat

Terkait dengan mekanisme penjaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Menteri Sosial mengatakan ada beberapa tahap yang akan dilalui calon siswa.
Di dalam perekrutan calon siswa Sekolah Rakyat, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan program dapat diikuti secara tuntas oleh peserta didik.
Berikut adalah syarat menjadi murid Sekolah Rakyat.
1. Terdaftar pada Kelompok Desil 1 dan Desil 2 DTSEN
Syarat pertama untuk bisa menjadi siswa Sekolah Rakyat adalah terdaftar dalam Kelompok Desil 1 dan Desil 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
Sementara desil 2 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Baca : Sekolah Rakyat, Model Pendidikan Inklusif untuk Siswa Kurang Mampu
2. Tidak Boleh Memutus Sekolah
Menteri Sosial menyampaikan bahwa salah satu syarat menjadi siswa Sekolah Rakyat adalah adanya perjanjian pihak sekolah dengan orangtuanya.
Siswa tidak diperbolehkan memutus sekolah, harus mengikuti proses hingga lulus. Syarat ini diberlakukan guna menghindari kemungkinan adanya anak-anak yang putus sekolah di tengah jalan.
Dengan diasramakan, maka harapannya orangtua siswa bisa menjenguk kapan pun. Oleh karena itu, perekrutan siswa akan diprioritaskan bagi anak-anak yang berada di sekitar lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
3. Wajib Mengikuti Tahap Orientasi
Siswa yang akan bersekolah di Sekolah Rakyat nantinya akan melalui tahap orientasi terlebih dahulu. Misalnya, ada tahap matrikulasi yang bertujuan untuk memperkenalkan proses pembelajaran yang ada di Sekolah Rakyat.
Demikian informasi mengenai beberapa syarat menjadi siswa Sekolah Rakyat. Semoga bermanfaat.***