Info GTKPendidikan

Syarat Guru Penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang syarat guru penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2025 berikut ini.

Guru PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota (guru ASN Daerah) berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (tamsil) sesuai syarat yang ditentukan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sedangkan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yaitu sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Guru Penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Tahun 2025
Syarat Guru Penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Tahun 2025

Syarat Guru penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil tahun 2025 tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Berikut ini adalah syarat guru penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil tahun 2025.

1. Tunjangan Profesi

Guru PNS dan PPPK diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru PNS dan PPPK yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki Sertifikat Pendidik.

b. Memiliki status sebagai Guru PNS dan PPPK di bawah binaan Kementerian.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

f. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

2. Tunjangan Khusus

Guru PNS dan PPPK yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Guru PNS dan PPPK yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki status sebagai Guru PNS dan PPPK di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

3. Tambahan Penghasilan

Guru PNS dan PPPK diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki status sebagai Guru PNS dan PPPK di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

e. Terdaftar aktif pada Dapodik.

f. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

g. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

h. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Demikian syarat Guru penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Tahun 2025.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca