RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-75/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/08/2025 tertanggal 9 Agustus 2025 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2.

Adapun isi Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2 adalah sebagai berikut.

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2
Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025 Batch 2, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

a. Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA;

b. Aktif mengajar mata pelajaran PAI pada Sekolah pada tahun ajaran 2023/2024;

c. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;

d. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;

e. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI;

g. Belum lulus verval berkas persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan pada Februari 2025;

2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)

b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)

c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA;

d. menandatangai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp 000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir); dan

e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 08 – 10 Agustus

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas pada tanggal 11 – 13 Februari 2025;

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 Batch 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca