Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025

MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi dalam cuti bersama tahun 2025;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, curi bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); dan

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentamg Hari-Hari Libur.

Diktum KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yaitu pada:

1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Diktum KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diktum KETIGA : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum KEEMPAT Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan