Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS)
MediaBagi,com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS).
Adapun isi Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang terbit tanggal 29 September 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah nomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS) bahwa pendataan dilakukan paling lambat 30 September 2025 dan dengan memperhatikan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54,99%, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.
Dimohon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi mendorong sekaligus memantau satuan pendidikan (Raudhatul Athfal dan Madrasah) terkait Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) ini agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 dan memastikan seluruh satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima di wilayah masing-masing telah melakukan pendataan sebelum batas waktu dimaksud.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***