Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Penerima PIP Fase 2 Tahun 2025
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru terkait terbitkanya Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Penerima PIP Fase 2 Tahun 2025 berikut ini. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1269/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Cut Off Dapodik
Adapun isi Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Penerima PIP Fase 2 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu pengisian/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2, yang semula menggunakan Dapodik cut off tanggal 31 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai tanggal 5 September 2025.
Dimohon dinas pendidikan mendorong sekaligus memantau satuan pendidikan terkait perpanjangan Batas Waktu Cut Off Dapodik ini agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemutakhiran data peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima PIP dan memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing telah melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu dimaksud.
Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Penerima PIP Fase 2 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***