Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2025 Triwulan III dan IV
MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2025 Triwulan III dan IV.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-408/Dt.I.I/KU.05/09/2025 tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV.
Adapun isi Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2025 Triwulan III dan IV tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan kepada penerima BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 bahwa kegiatan Penyaluran Triwulan III dan IV dilakukan dalam 1 (satu) kali Pengajuan sesuai Sumber Dana Triwulan III dan IV;
2. Menginformasikan kepada penerima BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Triwulan III dan IV dikriteriakan sebagai berikut.

a. Penerima Triwulan I
Diperuntukan bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan I dan tidak melakukan pengajuan Triwulan II :
1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;
2) Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III dan IV pada akun lembaga;
3) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III dan IV;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV;
5) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;
6) Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan III dan IV;
7) RKAM;
b. Penerima Triwulan II
Diperuntukan bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan II dan tidak melakukan pengjuan Triwulan I :
1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II Tahun 2025;
2) Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III dan IV pada akun lembaga;
3) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III dan IV;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV;
5) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan II;
6) Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan III dan IV;
7) RKAM;
c. Penerima Triwulan I dan II
Diperuntukan bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2025 Pada Triwulan I dan II :
1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II Tahun 2025;
2) Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III dan IV pada akun lembaga;
3) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III dan IV;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan II;
Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan III dan IV;
RKAM;
d. Penerima Tahun Sebelumnya
Diperuntukan bagi Madrasah/RA yang telah mendapatkan BOS/BOP TA 2024 dan tidak melakukan pengajuan BOS/BOP TA 2025 pada Triwulan I dan II :
1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024;
2) Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III dan IV pada akun lembaga;
3) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III dan IV;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV;
5) Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan III dan IV;
6) RKAM;
e. Penerima Baru
Diperuntukan bagi Madrasah/RA yang telah ditetapkan sebagai penerima baru BOS/BOP TA 2025 dan tidak melakukan pengajuan Triwulan I dan II:
1) Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah Tahun Anggaran Sebelumnya;
2) Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III dan IV pada akun lembaga;
3) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III dan IV;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV;
5) Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan III dan IV;
6) RKAM;
3. Menginformasikan bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Triwulan III dan IV dilakukan pada aplikasi eRKAM https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah dan Portal https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
a. Pengajuan Berkas : 29 September d. 11 Oktober 2025;
b. Verifikasi Berkas Pengajuan : 29 September d. 12 Oktober 2025;
4. Menginstruksikan kepada Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh pemohon sesuai kewenangan yang meliputi sebagai berikut:
a. Jenjang RA, MI, MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi;
5. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2025 Triwulan III dan IV selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***