Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025

MediaBagi.com. Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

Terdapat UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI /Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.

Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025 ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2024/2025.

Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025
Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025

Pengertian dan Petunjuk

Berikut ini beberapa pengertian dan petunjuk dalam Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025.

1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

2. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan
uji kompetensi.

3. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.

4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.

5. Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran/capaian pembelajaran yang akan diujikan.

6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.

7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yangdilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitradunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.

10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terintegrasi dalam 1(satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.

Tujuan

Tujuan Uji Kompetensi Keahlian SMK sesuai Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang telah menyelesaian proses pembelajaran, sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

2. Pengakuan kompetensi peserta didik.

3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

4. Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Baca : Paparan Perilisan Ruang GTK Sebagai Bagian Rumah Pendidikan dan Transformasi PMM

Sasaran

Dinyatakan dalam Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025 bahwa sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan UKK ini adalah sebagai berikut.

1. Terlaksananya SMK bagi seluruh peserta didik SMK

a. Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran atau capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

b. Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran atau capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

Pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan