RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1438/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025

Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota di seluruh Indonesia

Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025
Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melaksanakan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, B dan C tahun ajaran 2025/2026.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan usulan PIP Tahun Anggaran 2025 untuk diperhatikan oleh Dinas Pendidikan sebagai berikut:

1. Pengusulan peserta didik tahun ajaran 2025/2026 calon penerima PIP tahun 2025 Fase 2 dilaksanakan mulai tanggal 8 d. 21 Oktober 2025 melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id).

2. Jumlah target sasaran proporsional pengusulan (kuota) masing-masing dinas pendidikan tercantum pada aplikasi SiPintar.

3. Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus

4. Dinas pendidikan melakukan pengusulan terhadap data sumber sebagaimana angka 3 secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan berstatus peserta didik aktif bersekolah, dengan memprioritaskan peserta didik mulai dari yang paling membutuhkan sehingga menjamin usulan lebih tepat sasaran.

5. Surat usulan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai format pada Lampiran II pada Gambar 1 dan 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) huruf A kami terima paling lambat tanggal 21 Oktober 2025.

6. Pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai berikut:

a. Individu peserta didik pada field 1) nama lengkap; 2) jenis kelamin; 3) NISN; 4) NIK; 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) agama/kepercayaan; 8) alamat; dan 9) Layak PIP berikut alasan layak;

b. Ibu dan ayah pada field 1) nama lengkap; 2) NIK; 3) tahun lahir; 4) pendidikan terakhir; 5) pekerjaan; dan 6) penghasilan;

c. Wali (apabila ada) pada field 1) nama lengkap wali; 2) pekerjaan wali; dan 3) penghasilan wali; dan

d. Satuan Pendidikan pada field 1) nama satuan pendidikan; 2) alamat satuan pendidikan; dan 3) kode pos satuan pendidikan.

7. Dinas pendidikan yang dapat mengusulkan calon penerima PIP hanya dinas pendidikan yang sudah mengunggah SK Tim Pengelola PIP.

Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca