BKN Terbitkan Edaran Tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS

MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan edaran tentang syarat dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS.

Syarat dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS disampaikan dalam Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Edaran tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS diterbitkan dengan dilatar belakangi bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

Surat Edaran BKN tentang syarat dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi PPK atau PyB di instansi pemerintah yang akan memberikan persetujuan bagi PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

Surat Edaran mengenai syarat dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS diterbitkan bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN yang pengelolaan datanya menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Selain itu, edaran juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi PPPK khususnya pengaturan persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

Isi Surat Edaran tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS

Edaran BKN tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS
Edaran BKN tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS

1. Persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN

a. PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PPK atau PyB secara hierarki

b. permohonan persetujuan untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

c. PPK atau PyB memberikan persetujuan untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

1) telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;

2) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

3) tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana;

4) tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;

5) tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat.

d. proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.

e. surat persetujuan atau penolakan ditetapkan oleh PPK atau PyB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK atau PyB.

f. surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat dibuat secara kolektif.

g. tembusan surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

2. Persyaratan dan mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN

a. PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK tentang pengangkatan sebagai Pegawai ASN.

b. PPPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

c. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PPK dan berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian.

d. PPPK yang diberhentikan sebagaimana dimaksud mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Pengangkatan Pegawai ASN bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK ditetapkan oleh PPK dan berlaku sejak terhitung mulai awal bulan berikutnya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud  mulai berlaku.

f. emberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1) Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sekaligus mengunggah dokumen surat pengunduran diri sebagai PPPK yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

2) Setelah mengisi DRH dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud, kedudukan hukum
pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) berubah dari “PPPK Aktif” menjadi “PPPK Aktif yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai ASN”.

3) Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN akan mengirimkan ke inbox PPK instansi yang dituju untuk mengusulkan permohonan persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai ASN (NIP) bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

4) PPK instansi yang dituju mengajukan usul permohonan persetujuan teknis penetapan NIP bagi PPPK yang telah lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN.

5) atas usul sebagaimana dimaksud pada huruf d), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan verifikasi dan validasi penetapan persetujuan teknis penetapan NIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud  Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kedudukan hukum pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN berubah kembali menjadi “PPPK Aktif”.

7) PPK instansi yang dituju menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud  kepada pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dan membatalkan kelulusan pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tersebut.

8) dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud Memenuhi Syarat (MS), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NIP bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

9) Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN mengirimkan pemberitahuan status dan menyampaikan persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud kepada PPK instansi asal.

Baca : Edaran BKN tentang Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS

Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk PPPK yang akan melamar Seleksi Pengadaan Pegawai ASN dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai PPPK karena lulus Seleksi Pengadaan Pegawai ASN selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan