RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MediaBagi.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bernomor 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.

Berikut beberapa poin penting di dalam Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,

Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah, dan retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pajak. Tak hanya itu, pemda juga perlu menyosialisasikan penyesuaian tarif pajak kepada masyarakat.

Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Khusus soal PBB, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.

Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,

Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah pun diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Di dalam upaya membina dan mengawasi pengelola keuangan daerah termasuk pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk memerintahkan inspektorat daerah guna melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Mendagri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca