RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua)

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua).

Surat Edaran Kepala BPIP tersebut merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

Adapun isi Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua) yang terbit 30 Mei 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua)
Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua)

1. Latar Belakang

Menindaklanjuti hasil koordinasi antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Kementerian Sekretariat Negara dan untuk penyempurnaan pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, perlu melakukan perubahan waktu dan pakaian tamu undangan dalam pelaksanaan upacara bendera serta penambahan penjelasan tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

2. Maksud dan Tujuan

a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 yang tertib dan aman.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi perubahan waktu dan pakaian tamu undangan dalam pelaksanaan upacara bendera serta penambahan penjelasan tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

4. Dasar Hukum

a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

c. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

5. Isi Surat Edaran

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 diubah sebagai berikut:

a. Ketentuan Angka 5 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025: “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya” sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

b. Ketentuan Angka 5 huruf b butir 1), butir 4), dan butir 5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, dengan dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para tokoh, dan tamu undangan.

4) Pakaian tamu undangan pada Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025:

a) Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan;

b) Wanita: PSL atau pakaian lain yang ditentukan; dan

c) TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).

5) Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.

c. Ketentuan Angka 5 huruf c butir 1) dan butir 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara luar jaringan (luring) di lingkungan instansi masing-masing, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, yang paling lambat dilaksanakan pada:

a) Pukul 07.00 WIB untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;

b) Pukul 07.00 WITA untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah;

c) Pukul 07.00 WIT untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur; dan

d) sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

6) Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 16.00 waktu setempat, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.

d. Ketentuan Angka 5 huruf d butir 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara luring di lingkungan masing-masing, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, yang paling lambat dilaksanakan pada:

a) Pukul 07.00 WIB untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;

b) Pukul 07.00 WITA untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah; dan

c) Pukul 07.00 WIT untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian timur,

dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau satuan pendidikan formal masing-masing.

e. Ketentuan Angka 5 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing dan susunan acara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) dan angka 3).

f. Ketentuan Angka 5 huruf g diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama 2 (dua) hari pada tanggal 1 Juni 2025 dan 2 Juni 2025.

6. Penutup

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat Edaran KaBPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 (Perubahan Kedua) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca