MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri PANRB tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu upaya penyelesaian penataan pegawai Non ASN.
Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut ini beberapa poin penting dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka :
1. penyelesaian penataan pegawai non ASN;
2. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
3. memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
4. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut.
1. Guru dan Tenaga Kependiikan;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; dan
7. Penata Layanan Operasional.
Baca : Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Pegawai Non ASN
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; dan
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN.
PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud digunakan seabagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut.’
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
4, Menjaga netralitas.
Ketentuan terkait disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada asn.
Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir, maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selengkapnya dapat di unduh di sini.***