Surat Edaran Dukungan TKA Bagi Murid SMK yang Melaksanakan PKL
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Dukungan TKA Bagi Murid SMK yang Melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) berikut ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 02 Tahun 2025 tentang DUKUNGAN PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK BAGI MURID SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN YANG MELAKSANAKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN.
Adapun isi Surat Edaran Dukungan TKA Bagi Murid SMK yang Melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pendidikan Menengah Kejuruan
3. Pimpinan Industri Tempat Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Murid Sekolah Menengah Kejuruan Seluruh Indonesia

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 dan memberikan jaminan akses kepada murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus memohon dukungan Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota khusus wilayah Papua dan Industri tempat pelaksanaan PKL murid SMK untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMK Tahun 2025 sesuai jadwal pada lampiran surat;
2. Informasi lebih detail terkait TKA dapat diakses melalui laman: https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/, dan link dokumen unduhan terkait TKA dapat
diakses melalui laman: https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/page/download;
3. Dinas Pendidikan agar:
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis TKA kepada satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan TKA di wilayahnya;
c. menjaring informasi pelaksanaan PKL Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;
d. memfasilitasi koordinasi antar Dinas Pendidikan daerah dan dengan satuan pendidikan untuk memastikan murid SMK yang sedang melaksanakan PKL tetap dapat mengikuti TKA, termasuk mengatur mekanisme penumpangan di satuan pendidikan terdekat;
e. menyediakan dukungan teknis dan administratif yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan TKA di wilayah masing-masing.
4. Satuan Pendidikan agar:
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan teknis pelaksanaan TKA;
b. melaksanakan TKA sesuai tugas, tanggung jawab, dan prosedur yang telah ditetapkan;
c. berkoordinasi dengan dinas Pendidikan daerah untuk memastikan murid dapat menumpang melaksanakan TKA di satuan Pendidikan terdekat dari Lokasi PKL.
5. Industri tempat pelaksanaan PKL murid SMK agar:
a. memberikan izin kepada murid SMK untuk dapat mengikuti TKA;
b. memfasilitasi murid SMK dalam memperoleh waktu dan akses menuju lokasi pelaksanaan TKA, termasuk penyesuaian jadwal kerja apabila diperlukan;
c. membantu koordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan terkait teknis pelaksanaan TKA bagi murid yang sedang PKL;
d. mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi murid SMK dalam mempersiapkan diri menghadapi TKA.
Hal-hal yang lebih detail terkait dengan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal TKA Jenjang SMK Tahun 2025
1. Linimasa Pelaksanaan TKA Jenjang SMK Tahun 2025
2. Jadwal Pelaksanaan TKA Jenjang SMK Tahun 2025
Surat Edaran Dukungan TKA Bagi Murid SMK yang Melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***