Info GTKPendidikan

Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan materi sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024.

Berikut ini isi materi sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024.

Arahan Dirjen GTK untuk pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah 2024

  • Guru dan Kepala Sekolah wajib membuat SKP dan menyelesaikannya hingga tahap penilaian di periode semester 2.
  • ASN P3K yang sudah diangkat, dibuktikan dengan SK dengan masa kerja aktif di tahun 2024, juga wajib membuat SKP dan menyelesaikan pengelolaan kinerjanya.
  • Alhasil, di akhir tahun 2024, setiap Pegawai akan mendapatkan predikat kinerja tahunan

Baca : Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Apa Keuntungannya?

  • Guru dan KS dapat mengajukan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam hal memiliki kecukupan angka kredit.
  • Guru dan KS dapat memperoleh tunjangan profesi dalam hal sudah memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan KS dapat memperoleh tambahan penghasilan pegawai dalam hal daerah memiliki kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai.
  • Guru dapat diangkat menjadi KS dalam hal Guru masuk ke dalam supply sebagai calon KS.
Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024

Peta Pengelolaan Kinerja

Screenshot 7 2

Apersepsi Penilaian Pengelolaan Kinerja

Screenshot 8 3

Screenshot 9 1

Screenshot 10 3

Mekanisme Penetapan Predikat Kinerja Tahunan

Screenshot 11 3

1. Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikdasmen berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Periode 1 dan Periode 2.

2. Setelah pegawai memiliki predikat periode semester 1 dan 2, sistem akan memberikan rekomendasi predikat Atasan tetap yang berwenang dalam menetapkan predikat tahunan secara final.

3. Predikat Kinerja Tahunan dialirkan ke e-Kinerja dan menjadi basis konversi Angka Kredit.

Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai, Konversi Angka Kredit, dan sanggahan akan berlangsung di e- Kinerja BKN sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.

Kepatuhan pada Prinsip Penetapan Predikat Kinerja Tahunan

1. Dialogis (terbuka dan komunikatif)

Pegawai berani berkomunikasi tanpa rasa takut akan sanksi, Atasan menyampaikan umpan balik yang jelas dan spesifik.

2. Konstruktif (membangun)

Pegawai siap menerima masukan dan kritik dan bersikap terbuka, Atasan menilai dengan menyoroti rencana perbaikan dan upaya peningkatan kinerja.

3. Akuntabel (dipertanggungjawabkan)

Pegawai mengacu pada kesepakatan kinerja, Atasan menilai berdasarkan kesepakatan kinerja yang disertai alasan dan rasionalisasi di balik keputusan penilaiannya.

Proses Bisnis Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru

Screenshot 12 2

Proses Bisnis Penetapan Predikat Kinerja Tahuna Kepala Sekolah

Screenshot 13 3

Rekap Peran dan Tanggung Jawab pada Penetapan Predikat Kinerja Tahunan

Screenshot 14 4

Baca : Link Unduh Panduan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025

Penetapan Predikat Kinerja Tahunan 2024

  • Penetapan Predikat Kinerja Tahunan akan dilakukan dengan mempertimbangkan predikat di periode Januari-Juni s Juli-Desember.
  • Rekomendasi predikat tahunan dan penetapan tahunan hanya akan bisa dilakukan jika terdapat nilai lengkap periode 1 dan periode 2.
  • Jika baru diangkat di periode 2, maka rekomendasi predikat tahunan dan penetapan tahunan dapat dilakukan dengan menggunakan predikat kinerja yang tersedia.
  • Predikat tahunan akan diberikan per-NPSN, namun jika KS menduduki jabatan definitif di NPSN berbeda pada periode 1 dan periode 2, maka rekomendasi predikat tahunan dan penetapan tahunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan periode 1 + periode 2 = rekomendasi predikat tahunan.

Penetapan predikat kinerja tahunan 2024 untuk guru sebagai pegawai akan dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai atasan yang berwenang dan aktif di satuan pendidikan menggunakan Akun belajar.id personal KS.

Penetapan predikat kinerja tahunan 2024 untuk kepala sekolah sebagai pegawai akan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan yang berwenang menggunakan Akun belajar.id yang sudah diberikan untuk penilaian kinerja sebelumnya

Materi sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca