News

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Unduh di Sini

MediaBagi.com. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Di dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tersebut diatur tentang rincian pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2026.

Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai. Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Adapun isi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Diktum KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Penetapan tanggal 1  Ramadhan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Diktum KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam DIktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Diktum KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Dinyatakan di dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 bahwa jumlah hari libur nasional 2026 adalah sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan cuti bersama 2026 sebanyak 8 (delapan) hari.

Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Hari Libur Nasional Tahun 2026

  1. Tanggal 1 Januari (Kamis) : Tahun Baru 2026 Masehi

  2. Tanggal16 Januari (Jumat) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  3. Tanggal17 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  4. Tanggal 19 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  5. Tanggal 21 – 22 Maret (Sabtu-Minggu) : Idulfitri 1447 Hijirah

  6. Tanggal 3 April (Jumat) : Wafat Yesus Kristus

  7. Tanggal 5 April (Minggu) : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  8. Tanggal 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

  9. Tanggal 14 Mei (Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus

  10. Tanggal 27 Mei (Rabu) : Iduladha 1447 Hijirah

  11. Tanggal 31 Mei (Minggu) : Hari Raya Waisak 2570 BE

  12. Tanggal 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

  13. Tanggal 16 Juni (Selasa) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijirah

  14. Tanggal 17 Agustus (Senin) : Proklamasi Kemerdekaan

  15. Tanggal 25 Agustus (Selasa) : Maulid Nabi Muhammad SAW

  16. Tanggal 25 Desember (Jumat) : Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026

  1. Tanggal 16 Februari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. Tanggal 18 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) : Idulfitri 1447 Hijirah

  4. Tanggal 15 Mei (Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus

  5. Tanggal 28 Mei (Kamis) : Iduladha 1447 Hijirah

  6. Tanggal 24 Desember (Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca