MediaBagi.com. Simak syarat dan mekanisme penerimaan Program Makan Bergizi Gratis pada siswa berikut ini. Siswa menjadi salah satu sasaran penerima program bantuan pemerintah berupa Makan Siang Gratis tersebut.
Seluruh siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren berhak menerima program Makan Bergizi Gratis yang secara bertahap diterapkan pada awal Januari 2025.
Selain siswa, sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lainnya adalah Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui.
Baca : 4 Sasaran Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Ibu Hamil
Syarat Penerimaan Program Makan Bergizi Gratis
Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Badan Gizi Nasional.
Jumlah penerima manfaat diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan akan mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah penerima manfaat di setiap titik lokasi SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan disesuaikan dengan riil data di lapangan yang sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).
Persyaratan Makan Bergizi Gratis yang diberikan kepada siswa adalah berdasarkan ketentuan berikut.
1. Terdiri dari menu lengkap dengan mengacu pada prinsip gizi seimbang dan diperuntukkan mengganti salah satu waktu makan utama, yaitu makan pagi atau makan siang;
2. Menu lengkap MBG gizi seimbang sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk dan buah;
3. Memenuhi angka kecukupan gizi harian sesuai umur kelompok sasaran, 20-25% untuk makan pagi, atau 30-35% untuk makan siang;
4, Paket menu MBG disajikan untuk 1 kali
5., Terjamin mutu dan keamanan pangan (mengikuti penerapan 5 (lima) kunci keamanan pangan WHO).
Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus akan dilakukan pada setiap hari sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari.
Baca : Standar Gizi dan Perencanaan Menu Program Makan Bergizi Gratis
Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima program Makan Bergizi Gratis harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau tercantum dalam sistem data E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;
2. Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG atau waktu tempuh distribusi sekitar 30 menit dari SPPG.
Pemberian MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu hamil dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi yang ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan bidan desa.
Mekanisme
Mekanisme penyiapan dan penyaluran MBG di tingkat SPPG mengikuti alur sebagai berikut.
Keterangan:
- MBG disiapkan dan diolah setiap hari, yaitu dari senin-jumat (setiap hari sekolah untuk siswa, 2 hari sekali untuk ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita).
- Pengolahan MBG dilakukan maksimal 4-6 jam sebelum makan bersama dilaksanakan di sekolah;
- Waktu makan bersama dilaksanakan pada istirahat pertama (makan pagi) atau makan siang;
- Menu yang disajikan harus dicek mutu dan keamanan Pangan secara fisik (warna, rasa, aroma) terlebih dahulu oleh pihak penyedia (juru masak) sebelum diantarkan; dan dicek oleh pihak sekolah ketika MBG tiba di sekolah;
- MBG diberikan kepada siswa dengan menggunakan ompreng dalam keadaan baik dan aman kepada setiap siswa termasuk untuk ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita;
- Pengiriman MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita bekerja sama dengan kader posyandu setempat.
- Siswa menggunakan alat makan (sendok dan garpu) yang dibawa dari rumah pada setiap hari makan.
- Siswa membawa air minum dari rumah setiap
Demikian syarat dan mekanisme penerimaan Program Makan Bergizi Gratis pada siswa. Keberhasilan program MGB ini tidak lepas dari bantuan dan peran serta semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah, satuan pendidikan, guru, dan juga orangtua sangat diperlukan dalam upaya mensukseskan penyaluran dan penerimaan Makan Bergizi Gratis ini kepada siswa.***