SK Penetapan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025

MediaBagi.com.  UMSP Sulawesi Selaran Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa penetapan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

b. bahwa beberapa sektor usaha tertentu di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sehingga perlu ditetapkan upah minimum sektoral;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

SK Penetapan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025
SK Penetapan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditetapkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20 21 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846);

8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917).

SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 tentang Penetapan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations to Promote The Implementation of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 mengenai Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional);

2. Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Desember 2024 tentang Perhitungan Penyesuaian Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Diktum KESATU : Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan besaran sebagai berikut.

a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025, sehingga UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).

b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025, sehingga UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).

c. Sektor Industri Makanan (KBLI C.10) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025, sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).

Diktum KEDUA : Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diktum KETIGA : Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Diktum KEEMPAT : Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Diktum KELIMA : Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, dalam hal pengusaha tidak mematuhi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diktum KEENAM : Pekerja/Buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Diktum KETUJUH : Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : SK Penetapan UMSP Kalimantan Timur Tahun 2025

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan