SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua)

MediaBagi.com. Berikut adalah SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua) lengkap untuk seluruh Provinsi di Indonesia.

Pada tahun 2024, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah melaksanakan proses akreditasi sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan hal tersbebut, BAN-PDB telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Kedua atas SK Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

Dengan terbitnya SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua) ini maka SK Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 dan Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua)
SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua)

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua) diterbitkan dengan memperhatikan Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 6 Januari 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

Baca : Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025, Unduh di Sini

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024 per 6 Januari 2025 (Perubahan Kedua) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Sebagai informasi, masa sanggah untuk SK tersebut adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 8 Januari 2025 dengan batas akhir masa sanggah tanggal 28 Januari 2025. Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dapat melakukan banding melalui aplikasi Sispena.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan