SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kode Jabatan Menteri dan Wakil Menteri Dikdasmen

MediaBagi.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kode Jabatan Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Isi Surat Edaran tentang Kode Jabatan Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). :

Yth.

1 . Direktur Jenderal;

2. Inspektur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Sekretaris Unit Utama;

5. Kepala Biro;

6. Kepala Pusat;

7. Direktur; dan

8. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Screenshot 11 crop 4

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kode Jabatan Menteri dan Wakil Menteri Dikdasmen adalah sebagai berikut.

1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tah:urr 2024-2029.

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara.

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah putih Periode Tahun 2024 -2029.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan presiden Nomor 1gg rahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.

1. Kode jabatan pada naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah adalah MDM.

2. Kode jabatan pada naskah dinas yang ditandatangani oleh wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah adalah WDMl dan WDM2.

3. Pengodean dan penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Kode jabatan pada naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan pada masa transisi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri mengenai tata naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kode Jabatan Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan