MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS.
Adapun isi SE Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS yang terbit tanggal 4 Mei 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi di seluruh Indonesia
Dengan hormat, berkenaan dengan rencana penerbitan regulasi baru tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut.

1. Kami mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/Rotasi Mutasi Kepala Sekolah).
2. Tahap finalisasi seleksi ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Jika terdapat pertanyaan atau kendala terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah silakan tekan tombol ‘Hubungi Kami’ pada laman https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.
4. Layanan konsultasi daring via media zoom terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah, setiap hari Selasa, Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB melalui tautan berikut https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
SE Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***