SE Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH

MediaBagi.com. Mendikdasmen, Abdul Mu’ti baru saja menandatangani SE Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis (RAMAH).

Beriku isi surat edaran tersebut :

Yth.

1. Sekretaris Jenderal

2, Inspektur Jenderal

3. Direktur Jenderal

4. Kepala Badan

5. Sekretaris Unit Utama

6. Inspektur

7. Direktur

8. Kepala Biro/Pusat

9, Kepala Unit Pelaksana Teknis

di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

SE Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH
SE Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjadikan lingkungan kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH, baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Rumah Pendidikan merupakan konsep lingkungan kerja yang mengedepankan suasana kekeluargaan dan pembelajaran berkelanjutan, dimana setiap individu merasa dihargai, aman, dan termotivasi untuk berkembang.

Dengan demikian, Rumah Pendidikan diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang tertata inklusif, ramah bagi difabel, serta mendorong partisipasi akrif dari seluruh pemangku kepentingan sektor pendidikan. Layanan Publik yang RAMAH adalah Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis.

1. Untuk mencapai tujuan tersebut, seluruh kantor perlu melakukan:

a. upaya-upaya yang relevan dan substantif dalam menciptakan suasana “Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH”;

b. membuka peluang bagi para pemangku kepentingan sektor pendidikan untuk menggunakan fasilitas Kementerian, seperti ruang sidang, aula, sarana olah raga, sarana ibadah, dan wisma/ mess sesuai ketentuan yang berlaku;

c. memudahkan pemangku kepentingan sektor pendidikan untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan tanggapan yang bermakna melaiui saluran yang aman dan mudah, sesuai norma kepatutan serta ketentuan yang berlaku;

d. menjaga lingkungan kantor sebagai lingkungan yang nyaman untuk bekerja dan bebas dari segala bentuk kekerasan;

e. efisiensi pengelolaan kantor, seperti penghematan air, listrik, kertas, dan bahan-bahan habis pakai lainnya, khususnya produk plastik sekali pakai yang sulit terurai secara alami;

f. menjadikan gedung bangunan kantor sebagai wilayah bebas dari asap rokok konvensional dan elektrik; dan

g. melakukan penghijauan area kantor melalui penanaman dan perawatan tanaman serta pembuatan taman hijau, serta menjaga kebersihan lingkungan.

2. Seluruh pimpinan unit utama dan kepala satuan kerja bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Baca : Link Unduh Aplikasi e-Rapor KM Terintegrasi Dapodik Jenjang SD SMP SMA SMK

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan