MediaBagi.com. Kemendikdasmen telah merespon apresiasi guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah terkait Pengelolaan Kinerja dengan melakukan rilis pembaruan Pengelolaan Kinerja tahun 2025 melalui sistem yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua.
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah juga dilakukan dengan perubahan nomenklatur dan logo Pengelolaan Kinerja yang mempresentasikan kinerja yang selalu bergerak menuju ke arah yang lebih baik.
\
Peluncuran logo tersebut didukung oleh Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN, yang menegaskan komitmen terhadap kolaborasi untuk integrasi sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya mengerjakan pada satu sistem.
Berikut adalah transformasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025.
1. Periode Pengelolaan Kinerja
Apabila sebelumnya guru melakukan pengelolaan kinerja di PMM 2 (dua) kali dalam setahun maka selanjutnya tidak lagi seperti itu.
Pengelolaan kinerja sebelumnya dilakukan guru sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.
Mulai tahun 2025, kegiatan pengelolaan kinerja di PMM cukup dilakukan satu kali saja dalam setahun atau tidak lagi dilakukan sebanyak dua kali seperti sebelumnya.
Guru sebagai pegawai melakukan semua rangkaian pengelolaan kinerja mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian 1 kali dalam setahun.
Penilaian periodik bulanan atau setiap triwulan masih bisa tetap berjalan seperti biasa namun tidak harus diunggah di PMM.
2, Unggah Dokumen
Jika sebelumnya guru wajib mengunggah dokumen di PMM, maka mulai tahun 2025 hal itu tidak perlu lagi dilakukan. Sebagai pegawai, sebelumnya guru harus mengunggah banyak dokumen sebagai bukti telah mengikuti pengembangan kompetensi.
Selain itu apabila memiliki tugas tambahan, guru juga harus mengunggah dokumen berupa laporan sebagai bukti telah melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya.
Mulai tahun 2025, kegiatan mengunggah dokumen di PMM tidak perlu lagi dilakukan guru. Guru sebagai pegawai hanya menunjukkan dokumen ke kepala sekolah sebagai atasan dan dilakukan di luar sistem.
Kepala sekolah sebagai atasan cukup menyatakan bahwa dokumen sebagai memang tersedia dan isinya sudah sesuai.
3. Sistem Poin Pengembangan Kompetensi
Jika sebelumnya terdapat poin pengembangan kompetensi, maka mulai tahun 2025 akan ditiadakan. Guru dan kepala sekolah sebagai atasan yang sebelumnya lebih fokus mengejar jumlah poin diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan tersebut. Hal ini karena mulai tahun depan, sudah tidak ada lagi poin realisasi kegiatan pengembangan kompetensi.
Poin yang berhasil dikumpulkan tidak menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan yang diikuti guru terhadap satuan pendidikan maupun peserta didik.
Selanjutnya, guru hanya akan mengisi refleksi setelah melaksanakan suatu kegiatan yang digunakan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan yaitu kepala sekolah.
Informasi mengenai rilis pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***