Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3540 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 tahun 2025 tentang Petunjuk TeknisPengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 ini untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program BOP/BOS periode Triwulan I tahun 2025 yang sudah berjalan.

Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan diantaranya pada ketentuan BAB III huruf A angka 7 terkait kriteria penerima dana, Ketentuan dalam BAB III huruf C angka 1 terkait mekanisme penetapan alokasi dana BOP dan BOS serta Ketentuan dalam BAB III huruf D angka 1 dan 2 terkait dengan Penyaluran dan Pencairan dana BOP RA dan BOS madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Diantara perubahan ketentuan yang ada, Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 terkait penyaluran dan pencairan dana BOP/BOS madrasah swasta yang sangat melegakan satuan pendidikan.
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Di dalam ketentuan awal di Juknis sebelumnya sebelum perubahan, dipersyaratkan bahwa penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.

Akanj tetapi pada ketentuan perubahan juknis, syarat minimal 80% dimaksud dirubah hanya berlaku untuk periode pencairan triwulan III dan IV saja, sedangkan untuk triwulan II tidak diatur batasan minimal.

Hal ini tentunya sangat membantu madrasah dalam penggunaan dana BOP/BOS terutama dalam menyisihkan anggaran yang digunakan dalam pengadaan media pembelajaran digital yang nilainya tidak dapat diakomodir hanya dengan anggaran triwulan 1 saja.

Ketentuan perubahan juknis dimaksud, dapat dipelajari lebih detail dengan mengunduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan