Panduan FIKSI SMA Tahun 2025

MediaBagi.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan FIKSI SMA Tahun 2025.

Panduan FIKSI SMA Tahun 2025 ini hadir sebagai acuan yang komprehensif bagi para siswa, pendamping, juri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengikuti ajang bergengsi di bidang kewirausahaan untuk siswa jenjang menengah.

FIKSI bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas generasi muda Indonesia, menjadikannya sebagai salah satu ajang penting dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

FIKSI Tahun 2025 dirancang dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi. Berlandaskan pada program Manajemen Talenta Nasional, ajang ini menjadi wadah strategis bagi para siswa SMA/MA dan SMK/MAK untuk berkompetisi secara sehat dalam berbagai bidang yang relevan dengan tantangan global.

Pendekatan yang mengintegrasikan ekonomi hijau, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan solusi kewirausahaan yang memberikan dampak positif, baik secara sosial maupun lingkungan.

Panduan FIKSI SMA Tahun 2025
Panduan FIKSI SMA Tahun 2025

Dasar Hukum

Dinyatakan dalam Panduan FIKSI SMA Tahun 2025 bahwa dasar hukum pelaksanaan FIKSI 2025 adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

2. Undang-undang Indonesia 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

5. Peraturan Pemerintah RI Indonesia. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

6. Peraturan Presiden Indonesia. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

10. Permendikbud Indonesia. 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kelola Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

11. Permendikbudristek Indonesia. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

12. Kepmendikbudristek RI Nomor 455/O/2022 tahun 2023 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.

16. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025.

Tujuan

1. Menumbuhkan generasi wirausaha muda kreatif dengan wawasan sosial.

2. Merupakan wahana bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah yang berbasis kearifan lokal untuk mengasah kepedulian, karakter positif dan strategis, produktif, kreatif, dan inovatif.

3. Mempersiapkan peserta didik jenjang pendidikan menengah untuk tangguh dan mampu bersaing secara global.

4. Memberikan bekal pengalaman, pengetahuan dan pembinaan kewirausahaan agar siswa kelak dapat memulai dan mengakselerasi wirausaha mandiri.

5. Mengaktivasi empati, daya inovasi, dan membangun rasa tanggung jawab, serta kemandirian ekonomi pada peserta didik.

6. Membentuk jejaring dan kolaborasi yang dapat mendukung kegiatan wirausaha, terutama dalam mempertahankan keberlanjutannya.

7. Mendorong terbentuknya model praktik pembelajaran kewirausahaan di tingkat SMA/MA dan SMK.

8. Menjadi media sosialisasi/diseminasi hasil karya wirausaha muda kreatif kepada masyarakat.

Hasil Yang Diharapkan

1. Terwujudnya generasi wirausaha muda kreatif dengan wawasan sosial secara berkelanjutan.

2. Terciptanya wahana bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah yang berbasis kearifan lokal untuk mengasah kepedulian, karakter positif dan strategis, produktif, kreatif, dan inovatif.

3. Terbentuknya peserta didik jenjang pendidikan menengah untuk tangguh dan mampu bersaing secara global.

4. Adanya bekal pengalaman, pengetahuan dan pembinaan kewirausahaan agar siswa kelak dapat memulai dan mengakselerasi wirausaha mandiri.

5. Terbentuk empati, daya inovasi, dan membangun rasa tanggung jawab, serta kemandirian ekonomi pada peserta didik.

6. Terbentuknya jejaring dan kolaborasi yang dapat mendukung kegiatan wirausaha, terutama dalam mempertahankan keberlanjutannya.

7. Terbentuknya model praktik pembelajaran kewirausahaan di jenjang pendidikan menengah.

8. Terwujudnya media sosialisasi/diseminasi hasil karya wirausaha muda kreatif kepada masyarakat.

Luaran yang diharapkan

Sesuai Panduan FIKSI SMA Tahun 2025 dinyatakan bahwa pelaksanaan FIKSI Tahun 2025 memiliki luaran pada setiap kategori ajang, di antaranya sebagai berikut.

1. Kategori Perencanaan Usaha: Menghasilkan gagasan produk yang ditampilkan dalam bentuk purwarupa dan juga karya ilmiah dari ide inovasi tersebut.

2. Kategori Pengembangan Usaha: Menghasilkan inovasi produk yang ditampilkan dalam bentuk profil usaha dan juga karya ilmiah dari pengembangan inovasi produk tersebut.

Logo dan Tema FIKSI Tahun 2025

Logo FIKSI Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Logo FIKSI
Logo FIKSI

TEMA UMUM :

“Talenta Wirausaha, Majukan Bangsa”

TEMA KHUSUS :

“Kewirausahaan Hijau: Solusi Lokal untuk Masa Depan

Berkelanjutan”

Tema FIKSI Tahun 2025 ini menempatkan generasi muda sebagai motor penggerak perubahan melalui penggabungan kreativitas, inovasi, dan empati sosial. Melalui ajang FIKSI Tahun 2025, para siswa SMA/MA dan SMK didorong untuk menciptakan solusi kewirausahaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Dengan pendekatan ini, FIKSI menjadi wadah yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal, teknologi digital, dan prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan untuk menjawab tantangan sosial di tingkat lokal hingga global.

Tema ini mencerminkan komitmen untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia yang tangguh, kreatif, dan berdaya saing di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks.

Dampak dari pelaksanaan FIKSI Tahun 2025 tidak hanya dirasakan oleh para peserta, tetapi juga memiliki pengaruh luas bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dengan mengasah potensi inovatif dan keterampilan kolaborasi siswa, kegiatan ini berkontribusi pada terciptanya ekosistem kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Generasi wirausaha muda yang terbentuk melalui FIKSI diharapkan mampu menjadi agen perubahan, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendukung penguatan ekonomi berbasis kreativitas dan keberlanjutan. Selain itu, FIKSI juga berperan dalam membangun budaya inovasi yang mendorong sinergi antara pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat, sehingga mempercepat tercapainya visi Indonesia sebagai pusat inovasi di tingkat regional maupun global.

Jadwal Pelaksanaan

Dijelaskan dalam Panduan FIKSI SMA Tahun 2025 bahwa Jadwal pelaksanaan FIKSI Tahun 2025 direncanakan sebagai berikut.

Screenshot 222 Screenshot 223

*) Jika ada perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian

Kategori Ajang

1. Rencana Usaha

Kompetisi rencana usaha adalah kompetisi yang bisa diikuti peserta didik jenjang SMA/MA dan SMK yang baru memiliki ide usaha dan dapat dituangkan dalam format perencanaan usaha dan memiliki purwarupa.

2. Pengembangan Usaha

Kompetisi pengembangan usaha adalah kompetisi yang ditujukan kepada peserta didik jenjang SMA/MA dan SMK yang sudah menjalankan usaha pribadi (bukan merupakan produk usaha sekolah) sesuai dengan Cabang Ajang Talenta yang diambil; setidaknya sudah melakukan penjualan dan berjalan minimal selama 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran. Penjelasan lebih detail akan diuraikan pada masing-masing Cabang Ajang Talenta.

Panduan FIKSI SMA Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan