News

Resmi! Presiden Teken PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13

MediaBagi.com. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Penyampaian penandatanganan PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Teken PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13
Presiden Teken PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13

Presiden menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, dan para pensiunan

THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” sambung Presiden.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Presiden Prabowo merinci bahwa besaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kerja. Pemerintah juga memastikan bahwa ASN akan menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Prabowo.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Rencananya, Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 untuk ASN dijadwalkan cair dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu di bulan Juni 2025.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.

Turut mendampingi Presiden dalam konferensi pers tersebut, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca