Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak Resmi Diubah, Berikut Ulasannya

MediaBagi.com. Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak resmi diubah, berikut ulasannya. Kemendikdasmen akan mengubah nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak.

Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Balai Besar Guru Penggerak dibangun pada tahun 2022, seiring dengan diluncurkannya program Guru Penggerak, Kebijakan untuk mengubah nomenklatur BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/365/M.KT.01/2025 tentang Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut untuk menjawab Surat Mendikdasmen Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025 tanggal 15 Februari 2025  mengenai hal yang sama, yaitu Usul Penataan Organisasi UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

Baca : Surat Edaran Menteri PANRB tentang Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, disampaikan bahwa pada prinsipnya KemenPANRB dapat menyetujui penataan organisasi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak
Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak
Berikut adalah perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak tersebut.

1, Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan

3. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

Perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak ini secepatnya akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Mendikdasmen.

Lebih lanjut, di dalam Surat Edaran, Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut, nantinya segala sesuatu yang menyangkut biaya agar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak ini tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Namun demikian, Menteri PANRB menyarankan untuk segera melakukan optimalisasi kebutuhan pegawai sebagai imbas dari penataan organisasi ini.

Terkait dengan kebutuhan pegawai, Kemendikdasmen diminta dapat memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kemendikdasmen, atau instansi pemerintah di luarnya yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

Terakhir, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, disampaikan hal-hal teknis sehubungan dengan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak, sebagai berikut.

1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu segera menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik di lingkungan UPT Kemendikdasmen maupun dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait.

2. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.

Pengubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)  ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya, khususnya dalam pengembangan kompetensi GTK.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan