Proses Pengajuan Data Guru Non ASN Melalui Ruang Talenta Guru (RTG)

MediaBagi.com. Pendaftaran seleksi PPPK JF Guru Periode 2 Tahun 2024 dibuka mulai 27 November hingga 31 Desember 2024 mendatang. Seleksi ini dikhususkan untuk pelamar guru non ASN yang bekerja di sekolah negeri dengan kriteria tertentu.

Guru Non ASN yang dapat mendaftar adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.

Meskipun demikian, karena terkendala ketidaksesuaian data di Dapodik, terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode 2 Tahun 2024.

Beberapa masalah yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian data ini antara lain karena kesalahan dalam pemutakhiran data, keterlambatan pembaruan yang tidak sesuai dengan SK penugasan, perpindahan antar instansi daerah, dan peralihan status menjadi guru sehingga masa kerjanya kurang dari dua tahun berturut-turut.

Khusus untuk guru non ASN yang mengalami kendala tersebut dan sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG). Pengajuan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Batas waktu pengajuan adalah tanggal 27 Desember 2024.

Baca : Ketidaksesuaian Data di Dapodik Membuat Guru Non ASN Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru Periode 2, Begini Solusinya

Berikut adalah proses pengajuan Data Guru Non ASN Melalui Ruang Talenta Guru (RTG).

1. Pemda login ke aplikasi Ruang Talenta Guru melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/rtg menggunakan akun yang telah disediakan. Dinas Pendidikan dapat login menggunakan akun Dapodik dengan peran Kepegawaian, sementara BKPSDM login menggunakan akun E-Formasi.

Screenshot 10 2

2. Setelah Pemda berhasil masuk, terdapat tombol menu PTK Khusus untuk menuju halaman pengusulan. Pemda perlu memasukkan data NIK dari PTK yang akan diusulkan, data tersebut akan dipadankankan dengan data yang terdapat pada Dapodik. Pastikan bahwa data PTK tersebut termasuk ke dalam kategori yang dapat diusulkan. Ketika semua data telah selesai di masukkan, tekan tombol Generate SPTJM untuk lanjut ke proses selanjutnya

Screenshot 11 2

3. Masukkan data pendukung untuk dokumen SPTJM berupa nama Penandatangan, NIP Penandatangan, Jabatan Penanda Tangan, Gambar Kop Surat (Format *PNG). Dokumen SPTJM hanya boleh ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah). Jika sudah selesai, tekan tombol Generate untuk memulai proses generate SPTJM.

Screenshot 13 2

4. Tekan tombol Verval SPTJM, lalu tekan ikon unduh berwarna hijau untuk mengunduh dokumen SPTJM yang telah di generate.

Screenshot 13 2

5. Pemda diharuskan mengunduh file SPTJM yang telah dibuat, dengan menekan tombol unduh pada pojok kanan atas halaman. Jika dokumen telah dipastikan selesai diunduh, pemda melakukan konfirmasi dengan menekan tombol konfirmasi telah unduh.

Screenshot 14 3

6. Dokumen SPTJM yang sudah di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah selanjutnya diunggah dengan menekan tombol unggah berwarna hijau, lalu diisikan data dan dokumen yang diperlukan, jika sudah selesai tekan tombol Simpan.

Screenshot 15 4

7. Dokumen SPTJM yang telah diunggah perlu dikonfirmasi kebenarannya untuk memastikan Dokumen SPTJM yang diunggah sudah dinyatakan benar. Pemda melakukan konfirmasi dengan menekan ikon berwarna hijau, lalu klik Setuju untuk memverifikasi dokumen yang diunggah.

Screenshot 16 5

8. Jika status dokumen sudah tercentang maka proses pengusulan PTK Khusus sudah selesai dilakukan.

Screenshot 17 3

Demikian proses pengajuan data Guru Non ASN melalui Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan