PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

MediaBagi.com. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PMK Nomor 15/PMK.03/2023 yang mengatur tentang perubahan ketentuan jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PNBM)

PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Baca : Presiden Prabowo Tegaskan Tarif PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Berikut daftar jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

1. Kelompok hunian mewah

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

2. Kelompok balon udara dan peluru

Kelompok balon udara dan peluru dikenai tarif PPnBM 40 persen, meliputi:

  • kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
  • kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Kelompok pesawat udara dan senjata api dijenai tarif PPnBM 50 persen, meliputi:

  • kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopte;
  • kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol; dan
  • kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Kelompok kapal pesiar mewah mendapatkan tarif PPnBM 75%, mencakup kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

  • kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan