Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan
MediaBagi.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.
Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek4 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran dan kemudahan akses layanan pendidikan, perlu membuat pedoman pengelolaan akun akses layanan pendidikan melalui pemanfaatan data pokok Pendidikan;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum mengenai akses layanan pembelajaran di masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.
Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan
Pasal 1 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan menyatakan hal-hal berikut,
(1) Pedoman pengelolaan akun akses layanan pendidikan yang selanjutnya disebut Pedoman Akun Akses merupakan pedoman pembuatan, pendistribusian, penonaktifan dan penggunaan akun akses layanan pendidikan.
(2) Pedoman Akun Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 2 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Pembelajaran menyatakan bahwa pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Disampaikan di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Pembelajaran bahwa pengelolaan Akun Akses bertujuan untuk:
1. meningkatkan kemudahan akses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain bidang pendidikan berbasis teknologi;
2. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi;
3. meningkatkan keterhubungan antar layanan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
4. mendukung tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan ini meliputi:
1. pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Akses;
2. penggunaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan analisis Akun Akses; dan
3. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Akun Akses.
Sasaran
Di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Pembelajaran disampaikan bahwa Pembuatan Akun Akses ditujukan bagi sasaran pengguna sebagai berikut.
1. Pengguna di lingkungan Satuan Pendidikan yang terdiri atas:
a. Peserta Didik pada:
1) pendidikan anak usia dini;
2) Sekolah Dasar (SD);
3) Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4) Sekolah Menengah Atas (SMA);
5) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
6) Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5 sampai dengan kelas 12; dan
7) program kesetaraan yang meliputi program paket A, program paket B, program paket C, dan program yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan non formal,
b. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
c. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang meliputi:
1) kepala Satuan Pendidikan; dan
2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata pada Aplikasi Dapodik,
4) badan penyelenggara Satuan Pendidikan, meliputi yayasan dan badan hukum perkumpulan.
2. Pengguna di luar lingkungan Satuan Pendidikan yang terdiri atas:
a. pegawai Kementerian;
b. pegawai Dinas Pendidikan;
c. kementerian atau lembaga lain yang menggunakan Akun Akses;
d. pihak lain yang menjadi penyedia jasa (konsultan) di suatu unit kerja di Kementerian; dan
e. peserta program Kementerian.
Penggunaan Akun Akses
1. Penggunaan Akun Akses untuk mengakses layanan pembelajaran dan layanan pendidikan lainnya
a. Akun Akses digunakan oleh sasaran pengguna sebagaimana dimaksud dalam Bab II untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan.
b. Akun Akses memiliki fitur yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna akun, antara lain:
1) surat elektronik;
2) penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
3) pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
4) penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik;
5) pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan);
6) pembentukan grup Akun Akses lainnya sesuai kebutuhan; dan
7) mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan yang dapat diakses sebagaimana tercantum pada laman http://belajar.id.
2. Penggunaan Akun Akses untuk registrasi Perangkat TIK
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan sumber pendanaan APBN/APBD menggunakan Akun Akses sebagai akun registrasi (enrollment) Perangkat TIK.
b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melakukan pengadaan Perangkat TIK dengan sumber dana mandiri atau diluar bantuan pendanaan selain dari APBN/APBD dapat menggunakan Akun Akses sebagai akun registrasi (enrollment) Perangkat TIK.
c. Perangkat TIK yang diregistrasi menggunakan Akun Akses mendapatkan manfaat sebagaimana dimaksud.
d. Prosedur Operasional Standar mengenai tata cara registrasi Perangkat TIK menggunakan Akun Akses ditetapkan oleh Pengelola Akun Akses.
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***