Peraturan MenteriRegulasi

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat

MediaBagi.com. Berikut ini adalah informasi mengenai terbitnya Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat. Menteri Sosial Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.

Peraturan Menteri Sosial tentang TPG Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat
Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat
Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB II

PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Pasal 2

(1) TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat.

(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian.

(3) Guru Sekolah Rakyat yang menerima TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian;

c. memiliki nomor registrasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat.

Pasal 3

TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Guru mata pelajaran agama.

(2) TPG bagi Guru mata pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Pasal 6

(1) Pemberian TPG dihentikan apabila:

a. cuti di luar tanggungan negara;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f. mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau

g. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.

(2) Tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 7

Tata cara mengenai pemberian dan penghentian TPG ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang TPG Guru Sekolah Rakyat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca