Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
2. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.
3. Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.
4. Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penJrusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan.
5. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single uindou) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.
6. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
7. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
8. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
9. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
10. Asosiasi Frofesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
11. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
12. Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen adalah organisasi profesi akuntan manajemen yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
13, Komite Standar Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut Komite Standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan syariah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15. Kementerian, kmbaga, dan/atau Otoritas adalah kementerian, lembaga, dan/ atau otoritas yang memiliki kewenangan atau kepentingan terhadap Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini meliputi:
1. Laporan Keuangan;
2. Komite Standar;
3. PenyelenggaraanPBPK;
4. dukungan ekosistem Pelaporan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***