Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

MediaBagi.com. Ketentuan teknis penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 dinyatakan bahwa gaji pokok pegawai negeri sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud termasuk calon pegawai negeri sipil.

Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil ini didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

b. gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

d. gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi.

Keputusan pejabat pembina kepegawaian dibuat sesuai format keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pejabat pembina kepegawaian dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil kepada pejabat lain di lingkungan instansinya paling rendah pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya yang bertugas di bidang kepegawaian atau di bidang keuangan. Pendelegasian wewenang ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina
kepegawaian.

Keputusan pejabat pembina kepegawaian dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.

Baca : Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang SIASN (Sistem Informasi ASN)

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan