MediaBagi.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan OSN SD Tahun 2025.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebuah ajang talenta di bidang Sains yang diselenggarakan untuk peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, dan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat. Ajang OSN diselenggarakan secara bertingkat mulai dari tingkat sekolah hingga nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial.
Tahun ini, OSN jenjang SD/MI/Sederajat terdapat penambahan cabang ajang baru, yaitu Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), sebagai wujud pengakuan terhadap pentingnya ilmu sosial dalam membentuk generasi yang memiliki kecerdasan intelektual dan sosial.
Dengan penambahan ini, kami berharap peserta dapat lebih termotivasi untuk mengeksplorasi berbagai bidang ilmu yang relevan dengan tantangan global saat ini.
Pedoman OSN SD Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang OSN Jenjang SD/MI/Sederajat kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN-SD Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta
Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Dinyatakan dalam Panduan OSN SD Tahun 2025 bahwa tujuan umum OSN-SD Tahun 2025 adalah sebagai wahana kompetisi dalam cabang lomba Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.
Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai- nilai sportivitas.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus OSN-SD Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
a. Menyediakan wahana bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengembangkan talenta di cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS, sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya.
b. Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik.
c. Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS dalam kehidupan sehari-hari.
d. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS di SD dan atau yang sederajat.
e. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
f. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hasil yang Diharapkan
Sesuai Panduan OSN SD Tahun 2025, hasil yang diharapkan dari OSN SD adalah sebagai berikut.
1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS
2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).
3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.
4. Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains
Cabang Lomba
Sesuai Panduan OSN SD Tahun 2025, ajang OSN masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang lomba dalam Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI /Sederajat adalah:
1. Matematika;
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),.
Sarana dan Prasarana
Dinyatakan dalam Panduan OSN SD Tahun 2025 bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan OSN SD/MI/Sederajat, yaitu sebagai berikut.
1. Ruang kerja peserta lomba beserta kelengkapannya untuk pengerjaan soal tertulis dan/atau digital.
2. Komputer /Laptop.
3. Aplikasi lomba.
4, Kalkulator.
5. Jaringan internet.
6. Alat peraga/penunjang presentasi
Penghargaan
Di dalam Panduan OSN SD Tahun 2025 disampaikan bahwa penentuan juara dan pemberian penghargaan kepada peraih medali tahun 2025 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K, OSN-P dan OSN dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
2. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim juri dan dituangkan dalam Berita Acara Penjurian yang ditandatangani oleh semua juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Publikasi peserta yang lolos menuju OSN-P oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia pada bulan Juli tahun 2025.
4. Hasil penilaian peserta yang lolos ke provinsi berdasarkan penilaian dari Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan di dukung dengan penetapan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
5. Publikasi peserta yang lolos menuju OSN oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia pada bulan Agustus tahun 2025.
6. Hasil penilaian peserta yang lolos ke nasional berdasarkan penilaian oleh Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia didukung dengan penetapan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
7. Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
8. Penghargaan diberikan kepada peserta didik yang berhasil mencapai prestasi terbaik pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
9. Penghargaan pada tahap OSN-S menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan.
10. Selain sertifikat, penghargaan lain pada tahap OSN-K menjadi ranah kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan OSN-P menjadi ranah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi daerah masing-masing.
11. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan oleh BPTI dalam bentuk:
12. Tim Juri menetapkan peserta terbaik untuk masing-masing bidang sebagai berikut.
a. Hasil tes teori terbaik (The best theory), Observasi terbaik (The best observation), dan peserta terbaik (The best overall) bidang IPA.
b. Hasil tes teori terbaik (The best theory), eksplorasi terbaik (The best exploration), dan peserta terbaik (The best overall) bidang IPS.
c. Hasil tes teori terbaik (The best theory), eksplorasi terbaik (The best exploration), dan peserta terbaik (The best overall) bidang Matematika.
13. Balai Pengembangan Talenta Indonesia menetapkan para juara OSN jenjang SD/MI/Sederajat tahun 2025 melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan mengumumkan hasilnya.
Baca : Silabus OSN SD Tahun 2025
Panduan OSN SD Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***