MediaBagi.com. Simak informasi terbaru terkait pengumuman peserta lulus UKKJ JF Guru Periode 3 tahun 2024 berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Ditjen GTK Nomor 5624/B1/HK.07.00/2024 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru.
Sebanyak 18.489 peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru periode 3, yang tersebar dari berbagai instansi dan provinsi di Indonesia.
Penetapan peserta lulus UKKJ JF Guru Periode 3 ini berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru pada tanggal 1 November s.d. 3 Desember 2024.
Di dalam lampiran pengumuman disampaikan jumlah kelulusan peserta setiap provinsi. Menurut hasil rekapitulasi, jumlah kelulusan peserta setiap provinsi berbeda-beda. Data keseluruhan ada 42 instansi/provinsi yang mengikuti uji kompetensi.
Berikut daftar instansi/provinsi pada pengumuman peserta lulus UKKJ JF Guru Periode 3 tahun 2024 tersebut.
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Agama
5. Aceh,
6. Bali
7. Banten
8. Bengkulu
9. DI Yogyakarta
10. DI Jakarta
11. Gorontalo
12. Jambi
13. Jawa Tengah
14. Jawa Barat
15. Jawa Timur
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Tengah
20. Kalimantan Utara
21. Kepulauan Bangka Belitung
22. Kepulauan Riau
23. Lampung
24. Maluku Utara
25. Nusa Tenggara Timur
26. Nusa Tenggara Barat
27. Papua
28. Papua Barat
29. Papua Pegunungan
30. Papua Selatan
31. Papua Barat Daya
32. Papua Tengah
33. Riau
34. Sulawesi Barat
35. Sulawesi Selatan
36. Sulawesi Tengah
37. Sulawesi Tenggara
38. Sulawesi Utara
39. Sumatera Barat
40. Sumatera Selatan
41. Sumatera Utara
42. Maluku.
Data Peserta yang dinyatakan lulus UKKJ JF Guru selanjutnya dapat dilihat pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/.
Ditegaskan di dalam pengumuman bahwa Keputusan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh direktur terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
DI akhir pengumuman disampaikan baahwa peserta yang telah mendapatkan sertifikat lulus UKKJ JF Guru akan direkomendasikan oleh direktur terkait untuk diajukan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman Ditjen GTK Nomor 5624/B1/HK.07.00/2024 tentang Peserta yang Dinyatakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Periode 3 Tahun 2024 dapat di unduh di sini.
Daftar peserta lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Periode 3 Tahun 2024 untuk 42 Instansi/Provinsi selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***