Pembagian Waktu Makan Siswa pada Program Makan Bergizi Gratis
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai pembagian waktu makan siswa pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berikut ini.
Pembagian waktu makan siswa pada MBG ini secara khusus diatur dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan.
Hal penting yang perlu dipahami dari kegiatan ini adalah bahwa Makan Bergizi Gratis diperuntukkan sebagai pengganti salah satu waktu makan. Oleh karena itu, waktu makan siswa saat pelaksanaan MBG perlu diatur oleh Satuan Pendidikan.
Peserta didik menjadi sasaran penerima manfaat MBG yang terbesar, selain balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Desember 2024, jumlah peserta didik seluruh jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan) sebanyak 53.274.594
Di dalam Juknis Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 disampaikan bahwa sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
1. Siswa TK/PAUD/RA
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) atau pendidikan usia dini (PAUD) dengan rentang usia 4 s.d 6 tahun.
2. Siswa SD/MI
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah dasar dengan rentang usia 7 s.d 12 tahun.
3. Siswa SMP/MTs
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah menengah atas dengan rentang usia 13 s.d 15 tahun
4. Siswa SMA/SMK/MA
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah menengah atas dengan rentang usia 6 s.d 18 tahun
5. Siswa SLB
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah luar biasa dengan rentang usia setingkat SD, SMP dan SMA
6. Siswa Pendidikan Pelayanan Khusus
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan di daerah terpencil /terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi
7. Siswa Pendidikan Pesantren (Santri)
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh jenjang pendidikan di pesantren.
8. Siswa Pendidikan keagamaan (Sekolah Keagamaan)
Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh sekolah Keagamaan.
Pembagian Waktu Makan Siswa pada Program Makan Bergizi Gratis

Rekomendasi pelaksanaan makan di sekolah disesuaikan dengan peruntukkan pemberiannya, yaitu untuk PAUD, SD kelas 1-3 sederajat diberikan sebagai sarapan (sebelum pukul 09.00) dan untuk SD kelas 4-6 sederajat, SMP, dan SMA sebagai makan siang (di antara pukul 11.00 – 13.00).
Pelaksanaan makan di luar jam tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kelebihan berat badan karena peserta didik mengonsumsi makanan MBG dengan komposisi lengkap sebagai selingan.
Pembagian Waktu Makan siswa pada Program Makan Bergizi Gratis adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan makan selama 30 menit dan merupakan waktu khusus yang tidak bersamaan dengan jam istirahat atau pembelajaran di kelas.
2. Untuk PAUD, SD sederajat kelas 1-3, pelaksanaan makan di kelas dilaksanakan sebelum waktu pembelajaran sebagai pengganti sarapan (07.00-07.30).
3. Untuk SD sederajat kelas 4-6, SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, pelaksanaan makan di kelas dilaksanakan di antara pukul 11.00 – 13.00 sebagai makan siang. Pada hari dimana Tablet Tambah Darah (TTD) diberikan bagi peserta didik putri SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, peserta didik putri diingatkan untuk mengonsumsi TTD setelah makan.
Ketentuan waktu tersebut merupakan waktu terbaik yang direkomendasikan dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing satuan pendidikan.***