Panduan dan JuknisRegulasi

Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat

MediaBagi.com. Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat telah diterbitkan, Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 102/HUK/2025 tentang PEDOMAN PENGADAAN GURU SEKOLAH RAKYAT MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI.

Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi diterbitkan denganĀ  menimbang :

a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem salah satu tugas Kementerian Sosial untuk membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem;

b. bahwa untuk dapat menyelenggarakan sekolah rakyat diperlukan pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi.

Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

7. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

8. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

9. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;

10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);

11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222);

12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;

13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 612 Tahun 2024 tentang Panduan Pengusulan Kebutuhan Pegawai dan Mekanisme Seleksi pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Instansi.

Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat

Diktum KESATU : Menetapkan pedoman pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. BAB I Pendahuluan.

b. BAB II Kebutuhan Sekolah Rakyat.

c. BAB III Mekanisme Pelaksanaan Seleksi.

d. BAB IV Pengolahan Hasil Seleksi.

e. BAB V Penutup.

Diktum KETIGA : Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Form Penilaian Wawancara.

b. Form Pengolahan Nilai.

Diktum KEEMPAT : Pedoman pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Diktum KELIMA : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.

Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Latar Belakang

Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul. Kehidupan berasrama yang dialami oleh peserta didik pada Sekolah Rakyat dirancang agar setelah lulus, mereka akan menjadi pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.

Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan. Melalui Sekolah Rakyat diharapkan akan tercipta generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas, berkompeten, dan profesional sebagai ujung tombak penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan kualitas lulusan Sekolah Rakyat.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan ā€œGuru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionalā€. Sejalan dengan tujuan Sekolah Rakyat, maka guru sangat dibutuhkan dalam memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas di Sekolah Rakyat dan menyiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang unggul dan kompeten.

Mengingat pentingnya posisi guru dalam Sekolah Rakyat, diperlukan proses rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Rakyat. Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan dan menarik para kandidat guru dengan kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1) dan memiliki sertifikat pendidik.

Dalam melakukan rekrutmen bagi guru pada Sekolah Rakyat, Kementerian Sosial bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyediakan calon guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan formasi jabatan guru, dan Badan Kepegawaian Negara untuk menyiapkan rekrutmen guru.

Dikarenakan proses rekrutmen merupakan salah satu proses yang sangat penting, sehingga perlu dirumuskan panduan seleksi guru yang memuat prosedur seleksi secara lengkap untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait agar dari proses seleksi tersebut dapat memperoleh guru sebagaimana yang diharapkan guna memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Rakyat. Oleh sebab itu, pedoman ini perlu disusun untuk menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan guru pada Sekolah Rakyat.

Tujuan

Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru di Sekolah Rakyat.

Sasaran

Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan guru Sekolah Rakyat bagi:

1. Kementerian Sosial;

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

4. Badan Kepegawaian Negara.

Strategi Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat

Pemenuhan kebutuhan guru sekolah rakyat dapat dilakukan melalui strategi sebagai berikut:

1. Redistribusi aparatur sipil negara dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

2. Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.

Mekanisme Pelaksanaan Seleksi

Dinyatakan dalam Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat bahawa dalam hal pemenuhan kebutuhan guru sekolah rakyat tidak dapat dipenuhi dari mekanisme redistribusi aparatur sipil negara maka pemenuhan kebutuhan guru dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tingkat instansi. Sesuai ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

1. Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah Rakyat di instansi Kementerian Sosial, meliputi:

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.

2. Persyaratan Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan;

h. memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Selanjutnya persyaratan khusus bagi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah Rakyat sebagai berikut.

a. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

b. memiliki kemampuan bahasa inggris aktif (lisan dan tulisan);

c. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

d. bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

e. siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat

Di sampaikan di dalam Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di Sekolah Rakyat terdiri dari:

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi yang meliputi:

a. seleksi kompetensi; dan

b. seleksi kompetensi tambahan.

Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaĀ  tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca