SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Di dalam edaran tersebut diinformasikan mengenao format baru pada blangko nikah tahun 2024. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Berikut adalah isi SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah
SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah

Yth:

Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
se-Indonesia

SURAT EDARAN

DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN FORMAT BUKU NIKAH DAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

A. Latar Belakang

1. Formulir Nikah yang meliputi Akta Nikah, Buku Nikah, Kartu Nikah, Duplikat Buku Nikah, dan Daftar Pemeriksaan Nikah, disediakan oleh Direktorat Jenderal.

2. Untuk efektivitas pengelolaan dan proses dokumentasi Buku Nikah, diperlukan perbaikan mengenai format buku nikah yang sekaligus dapat digunakan sebagai duplikat buku nikah.

3. Berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memandang perlu mengeluarkan surat edaran berupa pemberitahuan dan penjelasan tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

B. Tujuan

Surat Edaran ini dibuat sebagai acuan bagi pejabat teknis, Kepala KUA dan Penghulu dalam pendokumentasian, penggunaan dan penerbitan Buku Nikah;

C. Ruang Lingkup

Penjelasan Perubahan Format Buku Nikah

D. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 nomor 1).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118)/

E. Format Buku Nikah

1. Format Buku Nikah secara umum tidak mengalami perubahan seperti bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8X12 CM, spesifikasi dan sistem pengaman masih tetap dipertahankan.

2. Perubahan Buku Nikah cetakan tahun 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut.

a. Buku Nikah seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau;

b. Buku Nikah dicetak dengan huruf, seri, dan nomor perforasi tunggal atau tidak ganda;

c. Penetapan huruf seri dan nomor perforasi sebagaimana dijelaskan pada huruf b, ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi;

d. Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing 1 (satu) buku.

4. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah reguler.

5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada Aplikasi SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

Baca : Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025

F. Efektif Waktu Penggunaan

Untuk tertib penggunaan dan pengadministrasian Buku Nikah cetakan 2024 mulai dapat digunakan secara efektif per Oktober 2024, bila stok Buku Nikah Tahun 2023 masih ada.

Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan