MediaBagi.com. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
Panduan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru Tertentu ini untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang melibatkan pemangku kepentingan lainnya, sehingga diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi PPG bagi Guru Tertentu.
Oleh karena itu maka disusunlah Panduan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru Tertentu ini dengan harapan agar pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penuntasan sertifikasi.
Baca : Tata Cara Pengajuan Verval Ijazah Seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024
Tujuan
Panduan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru Tertentu ini disusun dengan tujuan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan proses penerimaan calon peserta PPG melalui seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu. Penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Sasaran
Sasaran penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu ini adalah guru yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil yang Diharapkan
1. Terlaksananya proses penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Diperolehnya calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Anggaran Kegiatan
Pelaksanaan proses penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyusun panduan penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Dalam Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun ini terdapat beberapa istilah yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon Guru atau Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
2. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu adalah proses penerimaan yang dilakukan melalui seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
3. Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang selanjutnya disebut seleksi administrasi adalah proses untuk memperoleh calon peserta PPG bagi Guru Tertentu yang dilakukan secara daring.
4. Peserta Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG; dan Kepala sekolah yang bertugas minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG.
5. Balai Besar Guru Penggerak atau Balai Guru Penggerak (BBGP/BGP) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang berkedudukan di provinsi.
- Platform SIMPKB merupakan Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Platform InfoGTK merupakan Sistem Informasi Manajemen yang digunakan sebagai sarana pendataan pada program terkait guru dan tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Verifikasi dan Validasi yang selanjutnya disebut verval merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
9. Tim Verval merupakan tim yang ditetapkan oleh BBGP/BGP untuk melakukan verval sebagai rangkaian dari seleksi administrasi.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persyaratan Peserta PPG Bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik).
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik.
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB.
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik.
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG.
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
13. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
13. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
14. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
15. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Administrasi bagi Guru Tertentu
Mekanisme pelaksanaan seleksi administrasi bagi Guru Tertentu diatur sebagaimana divisualisasikan dalam skema berikut.
Keterangan:
1. Calon peserta dapat membaca informasi terkait seleksi administrasi PPG dengan mengakses laman https://ppg.simpkb.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol daftar pada menu SIMPKB PPG.
3. Apabila NIK calon peserta ditemukan tanda silang berwarna merah ( ) maka calon peserta terlebih dahulu melakukan pengecekan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
4. Apabila NIK calon peserta dinyatakan valid maka data diri calon peserta yang termuat dalam laman https://ppg.simpkb.id telah sesuai maka akan ditemukan tanda ceklis berwarna hijau (v ).
Data diri yang termuat adalah sebagai berikut.
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
b. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).
c, Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
c. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
d. Aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat.
e. Mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
f. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
g. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan ijazah S-1/D-IV dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG.
h. Jika data diri calon peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditemukan tanda silang berwarna merah (x) maka calon peserta yang bersangkutan harus memperbaiki data tersebut sesuai dengan ketentuan.
i. Jika data diri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, c, d dan e ditemukan tanda silang berwarna merah (x) maka calon peserta melakukan pengecekan data individu yang tercatat di dapodik pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
j. Jika data diri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f dan g ditemukan tanda silang berwarna merah (x) maka calon peserta melakukan pengecekan data individu yang tercatat di dapodik pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
k. Calon peserta yang tercatat :
- sudah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa melakukan proses pendaftaran seleksi;
- belum mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik bisa melanjutkan proses pendaftaran seleksi.
l Calon peserta sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b yang belum melakukan verval ijazah S-1/D-IV yang relevan, terlebih dahulu melakukan pengecekan ijazah yang tercatat di PD Dikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id.
m. Setelah melakukan pengecekan ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9, calon peserta melakukan verval ijazah di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk melihat kesesuaian data riwayat ijazah S-1/D-IV yang tercatat di PD Dikti.
n. Calon peserta yang sudah melakukan verval ijazah dengan nama program studi pada ijazah S-1/D-IV yang sesuai dengan data PD Dikti melanjutkan proses pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
o. Jika ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 belum/tidak ditemukan di PD Dikti maka calon peserta dapat mengunggah ijazah S-1/D-IV pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id pada menu verval ijazah dan mengisi kolom isian yang disediakan.
p. Proses verval ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 12 dilakukan paling lama 2 (dua) minggu oleh Tim Verval sejak calon peserta mengunggah ijazah.
q. Hasil verval sebagaimana dimaksud pada angka 13 setelah dinyatakan valid, dapat digunakan sebagai data referensi program studi ijazah S-1/D-IV.
r. Jika hasil verval sebagaimana dimaksud pada angka 13 dinyatakan tidak valid, maka calon peserta agar menghubungi kampus penerbit ijazah S-1/D-IV.
s. Calon peserta melanjutkan pendaftaran di laman https://ppg.simpkb.id dengan memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan referensi program studi ijazah S-1/D-IV berdasarkan hasil verval ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf (q).
t. Bagi calon peserta dengan program studi ijazah S-1/D-IV yang tidak tercatat dalam referensi yang sesuai dan linier dengan bidang studi PPG tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPG.
u. Calon peserta yang telah memilih bidang studi PPG yang sesuai dan linier dengan program studi ijazah S-1/D-IV melanjutkan pengisian biodata diri, biodata yang dibutuhkan dalam pendataan kemahasiswaan, dan data pelengkap yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
v. Calon peserta yang telah melengkapi pengisian data sebagaimana dimaksud pada huruf (u) selanjutnya mengklik tombol Ajuan Pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu
Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***