News

Panduan Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah

MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah.

Panduan Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah diterbitkan untuk pedoman Satuan Pendidikan dalam melakukan pembatalan pengajuan nomor ijazah kesalahan pengelolaan data ijazah setelah nomor ijazah terbit..

Penjelasan 

  • Pembatalan nomor ijazah dapat diajukan oleh Satuan Pendidikan ketika ditemukan kesalahan pengelolaan data ijazah setelah nomor ijazah terbit dan memerlukan
  • Pembatalan nomor ijazah hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan dari Dinas/Kementerian/Atase.

Pembatalan Seluruh Nomor

Berlaku untuk satu kesatuan di satuan pendidikan, tidak dapat dilakukan secara parsial atau per individu peserta didik.

Pengaturan Proses Ulang

Satuan pendidikan akan mengulang seluruh tahapan pengelolaan ijazah dari awal. Pembatalan hanya dapat dilakukan 1 kali.

Panduan Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah

Kategori

Mekanisme (pembatalan) ini hanya berlaku untuk kesalahan pengelolaan data ijazah dalam lingkup kategori yang telah ditentukan. Kesalahan lain yang tidak termasuk dalam kategori, perlu dikoordinasikan lebih lanjut kepada Dinas/Kementerian/Atase.

Kategori Data Peserta Didik

  • Kesalahan proses penentuan kelulusan peserta didik yang seharusnya tidak terdaftar di satuan
  • Susulan proses kelulusan peserta didik berdasarkan validitas DNS.

Kategori Pengelolaan Dokumen

  • Kesalahan penulisan nomor SK Penetapan
  • Kesalahan penulisan pada gelar Kepala
  • Pemalsuan keabsahan dokumen (tanda tangan dan stempel) pada pengelolaan ijazah.
  • Perubahan Kepala
  • Kesalahan penentuan relasi

Alur Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah

Screenshot 612 Screenshot 613

Panduan Pembatalan Pengajuan Nomor Ijazah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca