Keputusan MenteriRegulasi

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag

MediaBagi.com. Menteri Agama RI telah menetapkan KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag.

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kernen terian Agama

Dasar Hukum.

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama adalah sebagai berkut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 582);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi para pihak dalam:

a. merencanakan;

b. melaksanakan;

c. memantau dan mengevaluasi; dan

d. melaporkan,

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Diktum KETIGA : Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama dikoordinasikan oleh panitia nasional.

Diktum KEEMPAT : Panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Diktum KELIMA : Sekretaris Jenderal menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Diktum KEENAM :  Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DIktum KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag

Latar Belakang

Dinyatakan dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag bahwa dalam rangka akselerasi proses sertifikasi para guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.

Maksud dan Tujuan

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk memfasilitasi guru dalam jabatan menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan dan peserta program dalam melaksanakan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama terstandar secar nasional.

Baca : Tahapan PPG Dalam Jabatan 2025 Kemenag dan Jadwal Lengkapnya

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca