MediaBagi.com. Salah satu jalur SPMB 2025 adalah prestasi. Jalur Prestasi SPMB 2025 memliki sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya, yang masih menerapkan sistem PPDB.
SPMB merupakan Sistem Penerimaan Murid Baru yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen untuk mengganti skema penerimaan murid baru sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Beberapa kebijakan baru diterapkan dalam SPMB 2025, seperti jalur zonasi yang diubah menjadi jalur domisi, penambahan kuota afirmasi, dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi syarat utama pendaftaran.
Kebijakan baru SPMB 2025 tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru di tahun-tahun sebelumnya.
Baca : Aturan Terbaru Syarat Batas Usia SPMB 2025
Ketentuan Terbaru Jalur Prestasi SPMB 2025

Jalur prestasi SPMB 2025 adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi SPMB 2025 sebesar:
1. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
2. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Pendaftaran SPMB 2025 nantinya akan diumumkan pada minggu pertama awal Mei 2025 mendatang. Siswa yang akan mendaftar SPMB 2025 melalui jalur prestasi juga harus memenuhi persyaratan umum dan juga khusus yang sudah ditentukan pemerintah.
Ada ketentuan baru di dalam jalur prestasi SPMB 2025, yaitu penambahan pengalaman kepemimpinan peserta didik, seperti menjadi pengurus OSIS dan Pramuka..
Jalur Prestasi SMPB 2025 diberlakukan untuk siswa yang memiliki salah satu dari tiga persyaratan berikut.
1. Prestasi di bidang akademik, seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi.
2. Prestasi di bidang non-akademik, mencakup seni, budaya, bahasa, dan olahraga.
3. Pengalaman kepemimpinan, seperti aktif di organisasi siswa (OSIS) atau Pramuka.
Syarat Jalur Prestasi SPMB 2025
Berikut beberapa syarat pendaftaran jalur prestasi SPMB 2025.
1. Syarat Umum
- Perhatikan batas usia pendaftaran sekolah masing-masing jenjang pendidikan
- Peserta didik telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
2. Syarat khusus
a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi SPMB 2025 harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
b. Prestasi terdiri atas:
- Prestasi akademik: dan
- Prestasi non-akademik.
c. Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi non-akademik dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
e. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
Di dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah; dan
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
Baca : Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik
Demikian informasi mengenai ketentuan terbaru jalur prestasi SPMB 2025. Semoga bermanfaat.***