Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik

MediaBagi.com. Pusat Prestasi Nasional telah menerbitkan Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik. Pedoman ini memuat standar dan kriteria dalam proses kurasi talenta untuk memastikan proses kurasi yang objektif, akuntabel, akurat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pengembangan potensi peserta didik.

Adanya pedoman kurasi talenta yang jelas dapat membantu peserta didik dan satuan pendidikan serta orang tua untuk memilih ajang yang terstandar dan memiliki derajat kualitas tertentu, sehingga pengembangan talenta peserta didik menjadi optimal.

Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik juga dapat membantu masyarakat dalam memahami standar dan kriteria kurasi talenta serta dapat membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi proses kurasi talenta untuk memastikan terlaksananya kurasi talenta secara transparan dan adil.

Hasil proses kurasi diharapkan dapat menjadi pemberian pengakuan terhadap tingkat kualitas penyelenggaraan ajang, dan sekaligus penghargaan terhadap talenta berprestasi dan pemberian insentif berupa jaminan karier belajar atau bentuk lainnya yang memadai termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan pemberian BOS Kinerja-Prestasi.

Hasil kurasi dalam bentuk daftar ajang talenta dan peserta didik bertalenta selanjutnya dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).

Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik
Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik

Dasar Hukum

Berbagai peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar hukum dan rujukan untuk mengembangkan Pedoman Kurasi Manajemen Talenta Puspresnas adalah sebagai berikut.

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan

Tujuan disusunnya Pedoman Kurasi ini adalah sebagai acuan pelaksanaan kurasi untuk memberikan pengakuan terhadap derajat kualitas cabang ajang talenta dan tingkat capaian prestasi talenta peserta didik.

Sasaran

1. Penyelenggara kurasi.

2. Pengguna kurasi (penyelenggara ajang, satuan pendidikan dan/atau peserta didik, penerima manfaat hasil kurasi).

Manfaat

1. Tersedianya acuan bagi penyelenggara kurasi.

2. Tersedianya informasi tentang proses kurasi bagi pengguna kurasi.

Baca : Paparan tentang Kurasi Talenta Peserta Didik

Tim Pelaksana Kurasi

Tim Pelaksana Kurasi dibentuk untuk melaksanakan proses kurasi sebagai implementasi rincian tugas Puspresnas yang disebutkan pada poin c dan d pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 423/O/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2022 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal dan Pusat. Tim Pelaksana Kurasi terdiri atas:

1. Tim Kurator Talenta;

2. Tim Sekretariat.

Baca : Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik

Mekanisme Kurasi Talenta

Dinyatakan dalam Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik bahwa proses pengusulan kurasi ajang kompetisi dan nonkompetisi talenta dilakukan oleh penyelenggara, satuan pendidikan dan peserta didik.

Adapun nonajang talenta dilakukan oleh peserta didik dan bertindak atas nama dirinya sendiri atau kelompok, dan dilakukan melalui Satuan Pendidikan jika peserta didik memiliki NISN yang masih aktif. Mekanisme kurasi dimulai dalam beberapa tahapan, sebagai berikut.

1. Mekanisme Kurasi Usulan dari Penyelenggara

Mekanisme Kurasi Usulan dari Penyelenggara seperti terlihat pada diagram berikut.

Screenshot 438

2. Mekanisme Kurasi yang Diusulkan oleh Satuan Pendidikan

Mekanisme Kurasi yang Diusulkan oleh Satuan Pendidikan sesuai pada diagram berikut.

Screenshot 439

3. Mekanisme Kurasi yang Diusulkan oleh Peserta (jalur mandiri)

Mekanisme kurasi yang diusulkan oleh satuan peserta didik (jalur mandiri) sesuai
diagram berikut.

Screenshot 440

Instrumen Kurasi Talenta

Di dalam Pedoman Kurasi Talenta Puspresnas disampaikan bahwa instrumen kurasi terdiri dari: Ajang Kompetisi, Ajang Nonkompetisi, dan Non Ajang yang diisikan oleh penyelenggara, satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Instrumen yang digunakan adalah sebagai berikut.

1. Instrumen Kurasi 1A Ajang Kompetisi Talenta

Instrumen Kurasi 1A Ajang Kompetisi Talenta adalah perangkat kurasi yang berisi data dan informasi ajang kompetisi talenta, penyelenggara ajang kompetisi talenta, serta komponen-komponen aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian ajang kompetisi talenta yang menjadi objek penilaian dalam proses kurasi. Instrumen Kurasi 1A diisi oleh penyelenggara ajang kompetisi talenta.

2. Instrumen Kurasi 1B Ajang Kompetisi Talenta

Instrumen Kurasi 1B Ajang Kompetisi Talenta adalah perangkat kurasi yang berisi data dan informasi ajang kompetisi talenta, penyelenggara ajang kompetisi talenta, serta komponen-komponen aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian ajang kompetisi talenta yang menjadi objek penilaian dalam proses kurasi. Instrumen Kurasi 1B diisi oleh peserta didik/satuan pendidikan yang memperoleh sertifikat juara ajang kompetisi talenta.

3. Instrumen Kurasi 2A Ajang Nonkompetisi Talenta

Instrumen Kurasi 2A Ajang Nonkompetisi Talenta adalah perangkat kurasi yang berisi data dan informasi ajang nonkompetisi talenta, penyelenggara ajang nonkompetisi talenta, serta komponen-komponen aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian ajang nonkompetisi talenta yang menjadi objek penilaian dalam proses kurasi. Instrumen Kurasi 2A diisi oleh penyelenggara ajang kompetisi talenta.

4. Instrumen Kurasi 2B Ajang Nonkompetisi Talenta

Instrumen Kurasi 2B Ajang Nonkompetisi Talenta adalah perangkat kurasi yang berisi data dan informasi ajang nonkompetisi talenta, penyelenggara ajang nonkompetisi talenta, serta komponen-komponen aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian ajang nonkompetisi talenta yang menjadi objek penilaian dalam proses kurasi. Instrumen Kurasi 2B diisi oleh peserta didik/satuan pendidikan yang memperoleh sertifikat pada ajang nonkompetisi talenta.

5. Instrumen Kurasi 3 Non-ajang Talenta

Instrumen Kurasi 3 Nonajang Talenta adalah perangkat kurasi yang berisi data-data pengusul dan informasi yang menjadi objek komponen penilaian dalam proses kurasi talenta capaian peserta didik yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat luas. Instrumen Kurasi 3 diisi secara lengkap oleh peserta didik atau melalui satuan pendidikan dan bertindak atas nama dirinya sendiri atau kelompoknya.

Instrumen menilai dua aspek, yaitu penyelenggaraan dan kebernilaian. Aspek penyelenggaraan mencakup komponen ajang dan cabang ajang.

Sedangkan aspek kebernilaian mencakup komponen kebermanfaatan, persaingan, kepesertaan, orientasi penyelenggaraan ajang, dan kewajaran. Aspek kebernilaian hanya berlaku untuk ajang kompetisi dan nonkompetisi.

Pedoman Kurasi Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan