MediaBagi.com. Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Kartono telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.
UMK di Jawa Timur Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 ditetapkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); dan
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023; dan
2. Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Desember 2024.
Diktum KESATU : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Diktum KETIGA : Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang
a. mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau
b. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEEMPAT : Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2025
1. UMK 2025 KOTA SURABAYA Rp4.961.753,00
2. UMK 2025KABUPATEN GRESIK Rp4.874.133,00
3. UMK 2025KABUPATEN SIDOARJO Rp4.870.511,00
4. UMK 2025KABUPATEN PASURUAN Rp4.866.890,00
5. UMK 2025 KABUPATEN MOJOKERTO Rp4.856.026,00
6. UMK 2025 KABUPATEN MALANG Rp3.553.530,00
7. UMK 2025 KOTA MALANG Rp3.507.693,00
8. UMK 2025 KOTA BATU Rp3.360.466,00
9. UMK 2025 KOTA PASURUAN Rp3.358.557,00
10. UMK 2025 KABUPATEN JOMBANG Rp3.137.004,00
11. UMK 2025 KABUPATEN TUBAN Rp3.050.400,00
12. UMK 2025 KOTA MOJOKERTO Rp3.031.000,00
13. UMK 2025 KABUPATEN LAMONGAN Rp3.012.164,00
14. UMK 2025 KABUPATEN PROBOLINGGO Rp2.989.407,00
15. UMK 2025 KOTA PROBOLINGGO Rp2.876.657,00
16. UMK 2025 KABUPATEN JEMBER Rp2.838.642,00
17. UMK 2025 KABUPATEN BANYUWANGI Rp2.810.139,00
18. UMK 2025 KOTA KEDIRI Rp2.572.361,00
19. UMK 2025 KABUPATEN BOJONEGORO Rp2.525.132,00
20. UMK 2025 KABUPATEN KEDIRI Rp2.492.811,00
21. UMK 2025 KOTA BLITAR Rp2.481.450,00
22. UMK 2025 KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp2.470.800,00
23. UMK 2025 KABUPATEN LUMAJANG Rp2.429.764,00
24. UMK 2025 KOTA MADIUN Rp2.422.105,00
25. UMK 2025 KABUPATEN BLITAR Rp2.413.974,00
26. UMK 2025 KABUPATEN MAGETAN Rp2.406.719,00
27. UMK 2025 KABUPATEN SUMENEP Rp2.406.551,00
28. UMK 2025 KABUPATEN NGANJUK Rp2.405.255,00
29. UMK 2025 KABUPATEN PONOROGO Rp2.402.959,00
30. UMK 2025 KABUPATEN MADIUN Rp2.400.321,00
31. UMK 2025 KABUPATEN NGAWI Rp2.397.928,00
32. UMK 2025 KABUPATEN BANGKALAN Rp2.397.550,00
33. UMK 2025 KABUPATEN TRENGGALEK Rp2.378.784,00
34. UMK 2025 KABUPATEN PAMEKASAN Rp2.376.614,00
35. UMK 2025 KABUPATEN PACITAN Rp2.364.287,00
36. UMK 2025 KABUPATEN BONDOWOSO Rp2.347.359,00
37. UMK 2025 KABUPATEN SAMPANG Rp2.335.661,00
38. UMK 2025 KABUPATEN SITUBONDO Rp2.335.209,00
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***