Keputusan PresidenRegulasi

Keppres Nomor 6 tahun 2025 tentang BPIH Tahun 2025

MediaBagi.com. Regulasi tentang BPIH Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden tentang BPIH (Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PengeloJaan Keuangan Haji.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH (Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (lt Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja meltjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan lbadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765).

Keppres Nomor 6 tahun 2025 tentang BPIH Tahun 2025
Keppres Nomor 6 tahun 2025 tentang BPIH Tahun 2025

Diktum KESATU : Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

Diktum KEDUA : Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,00 (Pondok Gede dan Bekasi)

g. Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Diktum KETIGA : Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau Pembimbing KBIHU.

Diktum KEEMPAT : Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

Diktum KELIMA : Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Diktum KEENAM :  Bipih Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi yang diperoleh dari PHO dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

Diktum KETUJUH : Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Diktum KEDELAPAN : Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:

a. biaya penerbangan haji;

b. sebagian biaya akomodasi di Makkah;

c. sebagian biaya akomodasi di Madinah; dan

d. biaya hidup (living cost).

Diktum KESEMBILAN : Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (living cost);

l. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH.

Diktum KESEPULUH : Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:

a. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34;

b. Dalam hal diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana BPKH dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Mudzalifah, dan Mina; dan

c. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Diktum KESEBELAS : Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c dipergunakan untuk biaya:

a. pelindungan;

b. dokumen perjalanan;

c. pembinaan Jemaah Haji di tanah air;

d. pelayanan umum; dan

e. pengelolaan BPIH.

Diktum KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama dan/atau Kepala Sadan Penyelenggara Haji.

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Pengisian Kuota Haji Reguler 2025

Keppres Nomor 6 tahun 2025 tentang BPIH (Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca