MediaBagi.com. Berikut informasi terbaru mengenai terbitnya Kepmenkeu Nomor 416 Tahun 2024 tentang Dukungan Pendanaan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 416 Tahun 2024 terkait dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah. Keputusan tersebut diundangkan di Jakarta oada 16 November2024.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 ini mengatur tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di Daerah diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi
guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
c. bahwa terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan tahun anggaran 2024, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/atau perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Kepmenkeu Nomor 416 Tahun 2024 tentang Dukungan Pendanaan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151); dan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630).
Diktum KESATU : Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.877.820.308.000,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah).
Diktum KEDUA : Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA : Perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pemerintah Daerah menyampaikan data jumlah aparatur sipil negara guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/tambahan perbaikan penghasilan atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Inspektorat Daerah atas kebenaran data.
b. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan data yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui arsip data komputer paling lambat tanggal 16 Agustus 2024.
c. Penyaluran hanya dilakukan untuk data yang sesuai dengan SPTJM dan/atau Surat Hasil Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Inspektorat Daerah.
d. Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagai tambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan rata-rata tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per pegawai aparatur sipil negara guru per bulan dikalikan dengan jumlah pegawai aparatur sipil negara guru.
e. Rata-rata tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per pegawai aparatur sipil negara guru sebagaimana dimaksud dalam huruf d dihitung berdasarkan jumlah anggaran tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per daerah per bulan dibagi dengan jumlah pegawai aparatur sipil negara guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
f. Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e lebih besar dari jumlah yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, data yang digunakan merupakan data yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Diktum KEEMPAT : Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan perbaikan alokasi tambahan dana alokasi umum Tahun Anggaran 2023.
Diktum KELIMA : Alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM : Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk menyalurkan dana alokasi umum sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2024; dan
b. Pemerintah Daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Diktum KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
3. Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah selengkapnya dapat di unduh di sini.***