MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan Menteri Agama tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus; dan
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; dan
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi :
a. pelaksanaan konfirmasi pelunasan bagi Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan petugas;
b. pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus; dan
c. pengurusan dokumen haji khusus.
Diktum KETIGA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman bagi Jemaah Haji Khusus, pegawai atau pejabat Kementerian Agama, Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dalam pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M selengkapnya dapat di unduh di sini.***