Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK

MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK.

Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diperlukan kebijakan tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

b. bahwa berdasarkan pertimvangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kebijakan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK
Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK

Adapun isi Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terbit pada tanggal 4 Maret 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Diktum PERTAMA : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat dalam jabatan untuk
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDUA : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat diberikan gaji
berdasarkan golongan gaji sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional

Screenshot 116

Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Pelaksana

Screenshot 117

Kepmen PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan