SE Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

MediaBagi.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sesjen Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.

SE Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya diterbitkan dengan pertimbangan :

1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B32/KSN/S/TU.00/01/2025.;

2. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Maksud dan Tujuan 

SE Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib

SE Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
SE Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

Ruang Lingkup

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya ini memuat ketentuan dan tata tertib mengenai pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Baca : Lima Komponen Utama KUNTA (Kurikulum Cinta)

Ketentuan 

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut

1. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,

2. Naskah Pancasila, setiap hari Selasa dan Jumat..

3. Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu

Pelaksanaan kegiatan dimaksud dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan