Kepdirjen GTK tentang Juknis Perlindungan GTK Dalam Tugas

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Keputusan Dirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Pelaksanaan Tugas.

Keputusan Direktur Jenderal GTK tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Keputusan Dirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Pelaksanaan Tugas diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

Baca : Buku Saku Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595).

Kepdirjen GTK tentang Juknis Perlindungan GTK Dalam Tugas
Kepdirjen GTK tentang Juknis Perlindungan GTK Dalam Tugas

Diktum KESATU : Menetapkan petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas pada Satuan Pendidikan.

Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidkan Dalam Pelaksanaan Tugas.

Tujuan

Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Prinsip

Prinsip pelaksanaan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :

1. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3. bersifat nirlaba atau tidak untuk menarik keuntungan;

4. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan

5. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengertian

Berikut ini beberapa pengertian di dalam Petunjuk Teknis Perlindungan GTK Dalam Pelaksanaan Tugas.

1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

5. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

6. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan pada luar pengadilan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

7. Satuan Tugas Perlindungan (Satgas Perlindungan) adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan pada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kementerian.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pihak Yang Memberikan Perlindungan

1. Kementerian;

2. Pemerintah Daerah;

3. Satuan Pendidikan;

4. Organisasi profesi; dan/atau

5. Masyarakat.

Jenis Perlindungan

Jenis-jenis perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai Juknis Perlindungan GTK Dalam Pelaksanaan Tugas adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain.

4. Perlindungan HaKI

Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

Salinan Keputusan Dirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis  Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Pelaksanaan Tugas selengkapnya dapat di unduh pada.tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan